Korban dugaan pencabulan oleh pria beristri tiga tersebut berjumlah lima orang. Mereka semuanya merupakan anak di bawah umur. Adapun inisial para korban adalah DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15). "Korban dugaan pencabulan ini ada lima orang, mereka masih anak di bawah umur," kata Dedi.
Dedi mengatakan, modus pelaku dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. "Modusnya yaitu dengan menjadikan korban sebagai anak angkat," kata Dedi.
Kasus dugaan pencabulan tersebut telah dilakukan tersangka beberapa kali. Mereka itu dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel.
"Malah diduga ada santriwati yang diajak menginap di hotel," kata Dedi yang didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Penyidikan Kasus Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes di Tanara Rampung
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo