SERANG, INFORADAR.ID --- RD (36), pria asal Cigeulis, Kabupaten Pandeglang ini sungguh tega. Ia menyetubui anak kandungnya sendiri, RH (14) di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang pada Minggu, 19 Februari 2023.
Kini, RD sudah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh Polres Serang Kota, pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu atas kasus menyetubuhi anak kandung.
RD tega nenyetubuhi anak kandung. Padahal, dari informasi yang diperoleh wartawan, bahwa RH yang disetubuhi oleh bapak kandungnya itu, merupakan anak satu-satunya dari pelaku.
Kasus rudapaksa bapak kandung terhadap anak gadisnya tersebut terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu, di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang.
Ceritanya, pada Minggu, 19 Februari 2023, korban ditarik ke kamar mandi oleh pelaku. Di dalam kamar mandi tersebut, korban dirudapaksa oleh bapak kandungnya sendiri.
Tak kuasa memendam kepedihan seorang diri, RH lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada uwaknya atau kakak dari ibu kandungnya. Cerita aib tersebut, kemudian diceritakan uwaknya kepada ibu kandung korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban melaporkan mantan suaminya itu ke Polresta Serang Kota pada Jumat, 24 Februari 2023.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama pelaporan, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya, Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Iya ada kasus tersebut, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Untuk lebih jelasnya lagi, nanti akan disampaikan pada saat pers rilis," janji Iwan.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Biadab! Pria Asal Cigeulis Rudapaksa Anak Kandung
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo