Pelaku Pemerkosaan Dituntut Ringan, Hotman Paris: Kejagung Akan Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap Kejari Lahat

Senin 09-01-2023,19:03 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : Ahmad Lutfi

 

"Rakyat gusar terutama (rakyat-red) Kabupaten Lahat dan juga keluarga korban, mari kita berjuang untuk keadilan," ungkap Hotman.

 

Dalam video yang diunggah tersebut, Hotman juga meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

 

 

"Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa, mau kita dihukum tujuh bulan atau 10 bulan?" tutur Hotman.

 

Diketahui, kasus pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2022. Korban AAP (17) dibawa pelaku ke rumah indekos di Bandar Agung Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Ketika itu, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci tersangka berinisial OH (17). Oleh pelaku, korban dipaksa untuk berhubungan intim.

 

Saat dipaksa pelajar SMA tersebut sempat melakukan perkawanan akan tetapi dia kalah melawan pelaku. Setelah diperkosa OH, tersangka lain, MAP (17) masuk kamar dan menyetubuhi korban. Selain itu ada tersangka lain, GA (18) yang juga berbuat hal serupa.

 

Pada November 2022, Polres Lahat menangkap para tersangka. Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan 7 bulan penjara. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku anak MAP dan OH. Vonis tersebut membuat korban dan keluarganya tidak terima. Mereka kemudian, melaporkan hukuman tersebut kepada Hotman Paris di Jakarta.

 

Hotman Paris yang mendengar cerita tersebut lalu mengunggahnya di media sosial. Unggahan Hotman tersebut viral dan membuat publik kecewa terhadap penegakan hukum. (*)

Kategori :