INFORADAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat atas tuntutan tujuh bulan penjara terhadap dua pelaku pemerkosaan di Kabupaten Lahat.
Hal tersebut disampaikan pengacara kondang Hotman Paris setelah mendapat telepon dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
"Hotman dapat telepon dari Bapak Ketut, kepala pusat penerangan hukum Kejagung yang memberitahukan hari ini ada sanksi tegas terhadap Kejari Lahat dan JPU yang menuntut ringan pelaku pemerkosaan," kata Hotman dalam Instagram yang diunggah, Senin 9 Januari 2023.
Selain dari Ketut, Hotman mengaku juga mendapat telepon dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Fadil kata Hotman telah memerintah Kejari Lahat untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
"Kejari Lahat telah diperintahkan untuk naik banding atas putusan tersebut (vonis 10 bulan penjara-red)," kata Hotman.
Hotman mengatakan dalam kasus tersebut dia mendapat informasi akan ada dua lagi calon tersangka. Calon tersangka pertama adalah pria yang menyediakan kamar sedangkan calon tersangka kedua merupakan seorang perempuan yang membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami masih menunggu aparat di Lahat, karena ada dua lagi calon tersangka yaitu laki-laki yang menyediakan kamar (TKP-red) bahkan ikut memfoto dan meraba payudara gadis belia (korban-red). Katanya ada wanita yang membawa korban ke kos tersebut. Jadi ada dua lagi calon tersangka," ungkap Hotman.
Hotman mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah merespon cepat keluhan masyarakat yang mencari keadilan. Rakyat Kabupaten Lahat kata Hotman sudah sangat gusar dengan hukuman tersebut.