JAKARTA, INFORADAR.ID --- Gara-gara salah memakai celana dalam majikan, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) disiksa hingga terluka parah.
Kini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan terhadap SKH (23). Adapun lokasi kejadian berada di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Para pelaku di antaranya majikan dan para pembantu lain di unit tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). Para pelaku memiliki peran masing-masing.
"Persoalan yang akhirnya mengarah pada tindak pidana (penganiayaan) itu terjadi di bulan September 2022," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022) sebagaimana dikutip dari PMJ News.
"Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh AR lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya" sambungnya.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, tindak penganiayaan terhadap SKH ini berawal dari kekeliruan korban yang memakai celana dalam dan ketahuan oleh majikan perempuan berinsial MK.
"Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, sehingga menimbulkan kemarahan dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Editor: M Widodo