Polri segera Umumkan Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Perkiraan Waktunya

Selasa 15-11-2022,05:14 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. 

Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia. Penetapan tersangka akan dilakukan pekan ini setelah pelaksanaan gelar perkara.

"Iya (gelar perkara untuk) penetapan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin, 14 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

“Nanti kita umumkan pasti (hasil gelar perkaranya),” tambahnya.

Penyidik dalam proses gelar perkara dalam penetapan tersangka akan melibatkan petunjuk dan alat bukti, serta keterangan dari saksi, yang juga termasuk saksi ahli.

Pipit menambahkan, pihaknya direncanakan melakukan gelar perkara besok atau Rabu lusa. Pipit menyebutkan bahwa sedianya beberapa saksi ahli dimintari keterangan, namun belum jadi lantaran ada saksi yang belum tersedia waktunya.

“Besok (Selasa,15/11/2022) atau mungkin paling lambat Rabu (lusa, 16/11) baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” jelasnya.

Hanya saja, belum diperoleh konfirmasi, tersangka yang bakal diumumkan ini berasal dari pihak swasta (perusahan farmasi) atau dari BPOM. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengusutan dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia. Kasus tersebut diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Polri saat ini sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus tersebut.

“Bukti pidananya sudah ada,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Pipit menuturkan, Polri masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

 

Editor: M Widodo

Kategori :