KPK Jelaskan Kronologi Periksa Lukas Enembe di Kediamannya

Selasa 08-11-2022,05:19 WIB
Editor : M Widodo

Kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981, bahwa “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut & wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Kategori :