INFORADAR.ID --- Entah sudah berapa kali atau belum sama sekali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang tersangka dengan mendatangi kediamannya.
Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka Lukas Enembe (LE), Gubernur Papua, menimbulkan tanda tanya. Apakah hal itu dibenarkan?
KPK pun memberikan penjelasan soal kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka.
Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik & JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait.
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, kegiatan pemeriksaan memiliki dasar hukum yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut & wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya”.
Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK & IDI.
Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka & dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan & kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK.
KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, & pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.
KPK mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik & mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
LUKAS ENEMBE DIPERIKSA
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LE Gubernur Papua di kediamannya. Di Kota Jayapura Papua pada 3 November 2022.
Hadir dalam pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri & Tim Penyidik yang didampingi Tim Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan LE.
KPK melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, & juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara.
Selama 1,5 jam KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap LE, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu 4 orang dokter dari IDI Pusat & IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, dilakukan penandatanganan berkas berita acara & administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE.