JAKARTA, INFORADAR.ID --- Rabu, 2 Oktober 2022 kemarin Komnas HAM merilis hasil investigasinya terhadap Tragedi Kanjuruhan.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan, sehingga menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Ternyata tak hanya 7 pelanggaran, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan bahwa terdapat pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri. Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan hasil akhir temuan faktual dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Kami menemukan pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri,” ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Dituturkannya, PSSI disebut melanggar aturannya sendiri dalam pembuatan perjanjian kerjasama (PKS) yang bertentangan dengan regulasi FIFA.
“Temuan faktual kedelapan, PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” paparnya.
Selain itu, dijabarkan bahwa PSSI tidak menetapkan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu sebagai pertandingan yang beresiko tinggi atau high risk.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menambahkan, PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi tersebut baik secara etik maupun pidana lantaran PSSI seharusnya bisa melakukan tugasnya dengan baik, namun tidak dilakukan.
“Oleh karena itu, PSSI seharusnya bisa melakukan hal-hal diatas tapi tidak dilakukan. Maka harus ikut bertanggung jawab. Semua yang terlibat jangan hanya etik, tapi juga pidana,” tandasnya.
7 PELANGGARAN SEBELUMNYA
Diberitakan sebelumnya, setelah beberapa minggu melakukan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM merilis hasil dari investigasinya tersebut.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan, sehinggaa menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Rabu, 2 November 2022, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan. Dalam laporan itu, setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Rabu, 2 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Anam menambahkan, pelanggaran HAM kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.