Perpanjangan SIM Mati Masih Bisa? Simak Aturan dan Biayanya
Perpanjangan SIM mati-Rajudin Hax-unsplash.com
INFORDAR.ID - Banyak pengendara yang bingung soal perpanjangan SIM mati ketika masa berlaku surat izinnya sudah habis.
Umumnya, perpanjangan SIM memang tidak bisa dilakukan dan pemiliknya diwajibkan untuk mengurus publikasi baru.
Namun ternyata ada tertentu yang memungkinkan perpanjangan SIM mati tetap dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aturan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir saat Satpas tidak beroperasi, misalnya karena tanggal merah atau hari libur nasional.
Dengan adanya kebijakan dispensasi tersebut, Anda tetap dapat melakukan perpanjangan SIM mati, tidak perlu khawatir kehilangan hak tersebut akibat faktor non-teknis.
BACA JUGA: Keren! Program Magang Pemerintah 2025 Diserbu 544 Perusahaan, Jangan Sampai Gak Ikutan
BACA JUGA: Peluang Emas Pendidikan, Beasiswa S1 Gojek Bantu Anak Mitra Driver Raih Mimpi
Kebijakan Perpanjangan SIM Mati Saat Satpas Libur
Secara umum, SIM yang telah melewati masa berlaku dianggap tidak aktif dan tidak dapat diperpanjang.
Namun, Polri memberikan keringanan khusus jika masa berlaku SIM berakhir pada hari di mana Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sedang libur.
Penutupan layanan Satpas biasanya disebabkan oleh hari besar keagamaan, libur nasional, atau keadaan tertentu yang membuat pelayanan sementara dihentikan.
Dalam kondisi seperti ini, Polri menetapkan masa dispensasi perpanjangan SIM mati yang memungkinkan masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM setelah Satpas kembali beroperasi.
Misalnya, jika libur nasional jatuh pada tanggal 5 dan 6, maka perpanjangan masih dapat dilakukan mulai tanggal 7 atau pada hari kerja berikutnya.
Durasi dispensasi ditentukan oleh Korlantas dan bisa berbeda tergantung daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
