JAKARTA, INFORADAR.ID --- Perwira polisi yang menjadi korban dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J bertambah. Kini, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dijebloskan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob, Depok, Jabar. Satu atap dengan Irjen Ferdy Sambo yang lebih dulu menghuni.
Kombes Budhi Herdi diduga melalukan pelanggaran dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Ia ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) di kasus pembunuhan Brigadir J melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.
Bukti kuat atas keterlibatan Kombes Budhi sudah ditemukan tim Irsus dalam kaitannya dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut bahwa Kombes Budhi Herdi kini bersama satu atap dengan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob, Depok
"Ya betul (Kombes Budhi Herdi ditahan di tempat khusus di Mako Brimob)," ujar Dedi kepada wartawan saat dihubungi, Senin 22 Agustus 2022.
Kombes Budhi Herdi diduga turut membantu Ferdy Sambo dalam upaya menutup-nutupi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia merupakan polisi pertama yang menyebutkan bahwa kondisi TKP sulit untuk dilakukan penyelidikan.
Salah satu ucapan Kombes Budhi Herdi paling diingat adalah terkait CCTV yang disebut rusak karena tersambar petir.
Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dan Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Propam Polri.
Kini nasib Kombes Budhi Herdi sama seperti kolega Ferdy Sambo lain terkait Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Budhi Herdi diduga telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, selain kini total ada 35 personel Polri yang diduga telah melanggar etik dan 83 personel sudah diperiksa.
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga telah memastikan bahwa enam personel Polri melakukan tindak pidana selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelas Komjen Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Perang Bintang di Mabes Polri