JAKARTA, INFORADAR.ID --- Publik kembali dibuat penasaran terkait motif pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan tak akan mengungkap ke publik tentang motif pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Sementara ini mengenai motif (pembunuhan) hanya untuk kalangan penyidik saja," kata Jenderal bintang tiga ini kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Rabu, 10 Agustus 2022, Menko Polhukam Mahfud MD juga membuat penasaran publik. Mahfud mengatakan motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif dan mengarah ke hal-hal yang sifatnya sangat private.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Menko Polhukam dalam sesi konferensi pers.
Dengan adanya pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membuat publik makin penasaran. Hingga akhirnya publik membuat asumsi-asumsi sesuai dengan pemahaman masing-masing.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J sebelumnya memastikan polisi saat menetapkan tersangka dalam kasus itu, sudah mengetahui motif pelakunya.
Namun Komjen Agus Andrianto memastikan, penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J. Ia punya alasan ini sampai tak umumkan motif kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Ia menengarai motif pembunuhan Brigadir J akan mengemuka dalam persidangan nantinya. "Akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan," tegasnya.
Komjen Agus Andrianto punya alasan ini sampai tak umumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J, sebab menjaga perasaan. "Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," ujarnya.
Apabila publik mengaitkan motif pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa sebagaimana pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Komjen Agus Andrianto mempersilakan. "Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap saat ini timsus masih mendalami motif dari perintah penembakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, pendalaman motif memerlukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah tahu motif pembunuhan hingga Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.