JAKARTA, INFORADAR.ID ---Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Ny Putri Candrawathi Sambo tidak kooperatif. Selain itu, LPSK juga merasa kesulitan menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Padahal, isteri Irjen Ferdy Sambo ini diduga tahu persis kronologis dan penyebab tewasnya Brigadir J.
Sayangnya, kendati sudah dua kali ditemui LPSK, namun belum didapat keterangan yang jelas dari Ny Putri. Sehingga permohonan Ny Putri untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK terancam batal. LPSK merasa sulit mewujudkan permohonan Ny Putri.
Diketahui, LPSK mengatakan setidaknya sudah dua kali bertemu langsung dengan Ny Putri Sambo ini.
Pertemuan itu guna melakukan assesment dan investigasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun sayangnya, dalam pertemuan tersebut belum juga ada keterangan jelas dari Putri Candrawathi. LPSK peringatkan permohonan istri Irjen Ferdy Sambo bisa terancam batal karena adanya kesulitan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. "LPSK merasa, ya emang kurang kooperatif ibu ini," ucap Hasto pada Rabu 10 Agustus 2022, dilansir dari FIN.co.id.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.
Namun Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK sewaktu-waktu yang bersangkutan jika ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan LPSK, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
"Kalau misalnya suatu saat ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan ya bisa ajukan lagi," ucap Hasto.
IRJEN FERDY SAMBO DITAHAN
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini resmi ditahan penyidik di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob. Tersangka masih dalam pemeriksaan.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit.