Menurut WHO, rasio ideal antara dokter dan masyarakat adalah 1:1000 orang. Artinya satu dokter untuk melayani 1000 penduduk di satu wilayah. Sementara itu, ketersediaan dokter di Indonesia saat ini hanya 101.476 dokter, dengan jumlah populasi sekitar 273,984,400 jiwa, maka perlu ada fast track penambahan jumlah dokter untuk memenuhi rasio tenaga kesehatan.
Penambahan dokter dilakukan dengan menambah jumlah fakultas kedokteran, memberikan bantuan pendidikan, adaptasi tenaga kesehatan di luar negeri serta meningkatkan produksi tenaga kesehatan.
(6). Transformasi teknologi kesehatan. Kemenkes telah menyiapkan satu platform kesehatan yang digunakan untuk merekam catatan medis pasien secara digital. Rekam medis ini formatnya sama baik di apotik, lab maupun rumah sakit.
Melalui platform ini, pasien tidak perlu membawa berkas fisik saat dirujuk ke RS lainnya. Semua data kesehatan pasien telah terintegrasi di PeduliLindungi dan bisa dicek secara berkala.
“Saya minta Kadinkes memastikan agar apotik, lab maupun fasyankes mengikuti standar ini, dengan adanya paltform ini sistem rujukan jadi makin mudah karena semua data terecord di PL dan menjadi milik pasien,” pungkas Menkes. *