INFORADAR.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintruksikan pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Intruksi tersebut disampaikan Sekjen Kemendagri yang juga Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Suhajar Diantoro dalam Rapat Pembentukan BRIDA secara virtual, Senin (4/7/2022).
Suhajar menjelaskan, BRIDA berperan melaksanakan fungsi penunjang pemerintah dalam mendukung program daerah berbasis riset. Peran tersebut dibutuhkan dalam mendukung pengambilan keputusan agar semakin valid, termasuk mendorong percepatan pembangunan di daerah.
"Saya menyampaikan pesan Bapak Mendagri agar seluruh daerah menyegerakan ini. Saya yakin seluruh Kabag, Karo Hukum dan Organisasi sudah paham, dan nanti konsultasi bisa silakan datang satu-dua orang atau virtual juga bisa," kata Suhajar saat memimpin rapat virtual yang dihadiri perwakilan Bappeda provinsi dan kabupaten/kota se- Indonesia.
Suhajar melanjutkan, pembentukan BRIDA untuk mendorong inovasi daerah. Pembentukan ini sejalan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu untuk mencapai kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik, dan daya saing daerah. Karena itu, keberadaan BRIDA diharapkan bisa dikembangkan lebih baik agar menghasilkan output dan rekomendasi kebijakan bagi kepala daerah.
"Cita-cita, visi dan misi kepala daerah harus didukung berbasis riset, sehingga keputusan yang diambil berbasis riset, begitu. Jadi pada saat Bappeda rapat tentang perencanaan pembangunan itu berbasis data riset. Enggak bisa sembarang-sembarang saja," bebernya.
Pembentukan BRIDA provinsi dan kabupaten/kota, tambah Suhajar, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan pemerintah daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) lewat Perpres 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Dinamika pemerintahan terus berkembang, pemerintah semakin menyadari bahwa riset itu dibutuhkan untuk pengambilan keputusan yang semakin valid," kata Suhajar.
Masih dikatakan Suhajar, salah satu kelemahannya, di Indonesia penggunaan penelitian sebagai dasar pembuatan kebijakan belum cukup membumi. Padahal, riset merupakan sebuah instrumen yang melekat dan menjadi sebuah dasar kebijakan agar tepat sasaran.
"Pengambilan sebuah keputusan harus berbasis riset, supaya apa? Ya supaya memang keputusan itu dapat dilaksanakan," tuturnya.
Terkait lembaga riset daerah, sebetulnya Pemprov Banten telah membentuknya sejak 10 tahun lalu dengan nama Dewan Riset Daerah (DRD).
Namun DRD terpaksa dibubarkan tahun 2021, lantaran Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dengan adanya Perpres 112/2020 tersebut, pekerjaan Dewan Riset Daerah (DRD) ditangani oleh bidang penelitian dan pengembangan (litbang) Bappeda. Sedangkan pekerjaan Dewan Riset Nasional dilaksanakan Kementerian bidang IPTEK atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menangani riset dan inovasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Mahdani mengaku akan segera menindaklanjuti intruksi Kemendagri tersebut.
"Hari ini semua daerah baru diberikan arahan oleh Kemendagri untuk segera membentuk BRIDA. Bidang Litbang Bappeda Banten langsung melakukan kajian sebagai persiapan pembentukan BRIDA Banten," katanya.