SERANG, INFORADAR.ID - AZ (40) tukang parkir asal Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu malam, 28 Mei 2022.
Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Lokasinya hanya beberapa ratus meter dari Polresta Serang Kota. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Ada empat bungkus plastik yang diamankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin 30 Mei 2022.
Yudha mengatakan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka baru dua bulan mengedarkan sabu," ujar Yudha.
Yudha mengungkapkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibat tukang parkir tersebut berkat adanya laporan dan informasi masyarakat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba," ucap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama.
"Pelaku merupakan mantan warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, ia bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, tersangka menjual narkoba," kata Michael.
Michael menuturkan, narkotika golongan satu tersebut didapatkan pelaku dari rekannya berinisial J (buron).
"Ngakunya dapat dari J, J ini katanya warga Kota Serang. Dia (J-red) sedang kami cari," tutur Michael (Fahmi Sa'i)
Jualan Sabu Dekat Polresta Serang Kota, Tukang Parkir Diringkus Polisi
Senin 30-05-2022,10:31 WIB
Editor : aasarbi
Kategori :