Demikian juga Kecamatan Jawilan. Modal utamanya adalah, Camat Jawilan saat ini, Deni Firdaus, merupakan mantan Camat Cinangka, yang berhasil mengantarkan Desa Cikolelet berhasil meraih predikat juara umum dua kali berturut-turut.
Jadi, pengalaman tersebut yang akan dijadikan senjata untuk memoles 9 desa di Jawilan mengikuti ajang LKBA.
Materi sosialisasi terdiri dari teknis pelaksanaan LKBA. Mulai dari jadwal, jumlah kategori, penganggaran. Materi ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Sekretaris DPMD Irawati Erlina dan oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Imadul Majdi.
Kemudian materi tentang Kebersihan atau 6 Kategori Lomba disampaikan oleh personil dari Radar Banten. Yaitu, Direktur Utama Radar Banten Group Mashudi, Dewan Redaksi M Widodo dan Andre AP.
Selanjutnya materi tentang Aman disampaikan personil dari Polda Banten. Yakni oleh Kabag Binops Ditbimas AKBP Sutrisno, Kasubdit Bhabinkamtibmas AKBP Andaryoso dan Kasubdit Polmas Ditbimas AKBP M Adi Chandra.
Sejauh ini respon dari ke-12 kecamatan tersebut cukup baik dan antusias. Peserta sosialisasi, selain Camat dan perangkatnya adalah para kepala desa (Kades) di masing- masing kecamatan, para Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Puskesmas, Ketua BPD dan lainnya.
Dalam setiap sosialisasi selalu muncul persoalan penganggaran untuk menunjang kegiatan LKBA. Sebab, tidak ada koring (kode rekening) khusus untuk kegiatan LKBA. Sementara, kalau mengandalkan dana partisipasi dari masyarakat yang bersifat sukarela, tentu tidak cukup untuk meng-cover seluruh biaya pembenahan tiap RW dan RT-RT.
Terkait dengan pengganggaran ini, DPMD telah menjelaskan, bahwa koring-koring yang ada pada APBDes dapat disesuaikan/disinkronkan dengan point-point yang ada pada setiap kategori penilaian LKBA. Sekedar contoh untuk pemeliharaan jalan, pasti ada koringnya dan dapat disinkronkan dengan point penilaian pada kategori pengelolaan lingkungan jalan, dan seterusnya.
Terkait partisipasi masyarakat sifatnya adalah sukarela. Sehingga tidak dibenarkan kalau pihak RW atau RT mematok jumlah tertentu. Dan, partisipasi masyarakat harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, sehingga tidak membebani warga.