KPK Buka Babak Baru Kasus Suap Bea Cukai, Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK Buka Babak Baru Kasus Suap Bea Cukai, Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK Buka Babak Baru Kasus Suap Bea Cukai, Tersangka Sudah Ditetapkan--

INFORADAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan terbaru, KPK telah menetapkan tersangka dan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan baru tersebut masih terus berjalan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas tersangka maupun detail konstruksi perkara yang sedang didalami.

“Yang pasti terkait dengan penyidikan perkara di Ditjen Bea Cukai ini ada pengembangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Menurut Budi, penetapan tersangka telah dilakukan dalam penyidikan baru tersebut. Selain itu, penyidik juga mulai memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara.

“Sebelumnya juga sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru tersebut dan penyidikan juga masih terus bergulir,” ujar Budi.

BACA JUGA:BLT Kesra Rp900 Ribu Ramai Disebut Cair September 2026, Ini Fakta Terbarunya

BACA JUGA:Rupiah Tertekan ke Rp17.847, Pasar Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

KPK menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan proses penyidikan. Termasuk apabila nantinya penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam pengembangan kasus tersebut.

Pengembangan ini masih berkaitan dengan perkara dugaan suap di lingkungan DJBC yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Kasus tersebut berawal dari dugaan pemberian uang oleh PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Bea Cukai agar barang impor perusahaan dapat lolos dari pengawasan kepabeanan.

Dalam perkara sebelumnya, uang yang diduga mengalir dari PT Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai disebut mencapai sekitar Rp91 miliar. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke meja hijau dan menjerat pihak pemberi maupun penerima.

Dari pihak PT Blueray Cargo, tiga petingginya, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah menjalani persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan ketiganya bersalah dalam perkara tersebut.

John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA:Keributan di GKPI Rajeg Berujung Damai, Aji Minta Maaf dan Warga Diminta Jaga Kerukunan

BACA JUGA:Pemprov Banten Harapkan Green Line, Jalur KRL Rangkasbitung-Merak Dinilai Layak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: