Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Tabrakan di Bekasi Timur
Fakta Fakta Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka--
INFORADAR.ID - Kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data perjalanan kereta.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Penetapan tersangka disampaikan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).
"Setelah hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Dewa.
Ada sejumlah fakta yang terungkap setelah polisi menetapkan masinis tersebut sebagai tersangka. Berikut rangkumannya:
1. Rem darurat dilakukan saat jarak 263 meter
BACA JUGA:RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final, 2.100 Masalah Masih Jadi Perdebatan
BACA JUGA:RAPBN 2027 di Ujung Pembahasan, Anggaran Rp4.106 Triliun Akan Menyasar Apa?
Polisi menemukan adanya data pengereman melalui data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter perjalanan kereta. Berdasarkan data tersebut, emergency brake dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Polisi menyebut keterangan ahli menunjukkan kereta masih memungkinkan untuk direm sebelum mencapai titik tabrakan.
2. Terancam hukuman maksimal 12 tahun
Atas perkara tersebut, AN dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan berada pada rentang maksimal lima hingga 12 tahun penjara.
Namun, proses hukum masih berjalan dan penetapan tersangka tidak serta-merta menentukan kesalahan AN sebelum adanya proses peradilan.
BACA JUGA:Banten Siapkan Tiga Barak TNI bagi Pelajar SMA Bermasalah
BACA JUGA:Sah! Paripurna DPR Tetapkan APBN 2027 Mencapai Rp4.106 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: