PP Tunas Mulai Berdampak, 5 Juta Akun Anak Dihapus dari Platform Digital demi Ruang Internet yang Lebih Aman

PP Tunas Mulai Berdampak, 5 Juta Akun Anak Dihapus dari Platform Digital demi Ruang Internet yang Lebih Aman

5 Juta Akun Anak Dihapus dari Platform Digital--

INFORADAR.ID - Upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak mulai menunjukkan hasil. Melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), jutaan akun anak berhasil diturunkan dari berbagai platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar lima juta akun anak telah dihapus sejak implementasi kebijakan tersebut berjalan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa capaian tersebut bahkan melampaui jumlah pembersihan akun anak yang pernah dilakukan TikTok di Australia.

"Bersama platform, kami sudah menurunkan lima juta akun anak. Meskipun angka ini masih kecil dibanding target kita, dalam skala global capaian ini sudah mengalahkan apa yang dilakukan TikTok di Australia," ujarnya.

Indonesia memilih pendekatan yang berbeda dibanding sejumlah negara dalam membatasi akses anak ke media sosial. Jika Australia menerapkan pemblokiran berdasarkan batas usia tertentu, Indonesia menggunakan sistem penilaian risiko terhadap setiap platform digital.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Mahasiswa Kukerta UIN SMH Banten Kelompok 50 Gelar Seminar Edukasi Hukum

BACA JUGA:Calon Paskibra Kecamatan Warunggunung Jalani Cek Kesehatan dan Pembukaan Training Center Jelang HUT ke-81 RI

Melalui PP Tunas, pembatasan yang lebih ketat diterapkan bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun, terutama pada platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan anak.

Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keberadaan fitur percakapan langsung atau chat yang memungkinkan interaksi dengan orang asing, paparan konten tidak layak, algoritma yang berpotensi memicu kecanduan, hingga perlindungan terhadap data pribadi anak.

Kebijakan tersebut juga mulai memengaruhi cara kerja perusahaan teknologi. Salah satu contohnya adalah Roblox yang kini menonaktifkan fitur chat secara otomatis untuk pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun.

Fitur percakapan di Roblox hanya dapat diaktifkan kembali apabila memperoleh izin langsung dari orang tua. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyesuaian platform terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah ingin PP Tunas tidak hanya menjadi aturan pembatasan usia, tetapi juga mendorong perusahaan digital memperkuat sistem perlindungan bagi pengguna anak.

BACA JUGA:War Tiket HUT RI ke-81 Dimulai, Antusiasme Masyarakat Diprediksi Kembali Membludak

BACA JUGA:Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Kebijakan, UMKM Diajak Berpartisipasi Demi Data yang Akurat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: