Sanksi Tegas! ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat karena Pungli Sesama PPPK

Sanksi Tegas! ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat karena Pungli Sesama PPPK

Ilustrasi ASN yang dicopot jabatannya--Pinterest

INFORADAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjatuhkan sanksi tegas kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap sesama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari empat orang tersebut, satu ASN dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sementara tiga lainnya dikenai hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keempat ASN berstatus PPPK dan bertugas di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Banten. Namun, identitas instansi tempat mereka bertugas belum diungkapkan kepada publik. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu ASN yang berperan sebagai pelaku utama terbukti meminta sejumlah uang kepada rekan sesama PPPK dengan dalih balas jasa. Sementara itu, tiga ASN lainnya memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda, mulai dari membantu memanggil korban, mencarikan pinjaman melalui Bank Banten, hingga membantu proses administrasi e-Kinerja dan menerima imbalan. 

Sebagai konsekuensi, pelaku utama dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Adapun tiga ASN lainnya dikenai hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan masa sanksi antara enam hingga sembilan bulan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. 

Ai Dewi Suzana menjelaskan bahwa praktik pungli tersebut berlangsung selama sekitar tiga hingga empat bulan pada 2025. Meski kasusnya terjadi tahun lalu, proses investigasi dan pemeriksaan memerlukan waktu karena melibatkan sejumlah saksi serta tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Roket SpaceX Berpotensi Hantam Bulan Besok, Picu Kawah Raksasa

BACA JUGA:KMP Mutiara Sentosa II Diduga Karam Usai Terbakar di Perairan Sumenep

BKD Provinsi Banten menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin ASN akan ditindak secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh ASN agar menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pungutan liar, termasuk yang terjadi di lingkungan internal pemerintahan, tidak akan ditoleransi. Pemprov Banten berharap penegakan disiplin ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: