BPJS Kesehatan Bisa Bantu Scaling Gigi Gratis, Cek Syarat dan Caranya!
Ilustrasi: Scaling gigi bisa pakai BPJS Kesehatan--freepik/ senivpetro
INFORADAR.ID- BPJS Kesehatan menyediakan layanan scaling gigi gratis untuk para peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Pembersihan gigi atau scaling adalah proses untuk menghilangkan karang dan plak, yang berfungsi untuk mencegah masalah pada gigi dan gusi.
Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, kamu dapat melakukan scaling gigi tanpa biaya di fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama.
Untuk bisa mendapatkan scaling gigi gratis, kamu harus memenuhi beberapa ketentuan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Program Andra Soni Dorong Peningkatan Jumlah Siswa di Sekolah Swasta
BACA JUGA:Wali Kota Tangsel Pastikan Kinerja ASN Tetap Optimal Meski Tunjangan Dipotong dan Gaji Ditunda
Pastikan kamu memahami persyaratan serta langkah-langkah untuk memperoleh layanan ini agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Scaling gigi ini sebaiknya dilakukan secara rutin, minimal setiap 4-6 bulan, agar tidak terjadi penumpukan plak dan karang. Biasanya, biaya untuk pembersihan gigi berkisar sekitar Rp500.000.
Namun, kini masyarakat bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, berikut ini beberapa informasi dari BPJS Kesehatan terkait scaling gigi gratis:
1. Ketentuan untuk pembersihan gigi dengan BPJS Kesehatan
Perlu diingat bahwa waktu pembersihan gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya gratis jika terdapat indikasi medis, bukan untuk kepentingan estetika.
Melalui akun X resminya @BPJSKesehatanRI menyatakan, bahwa pembersihan gigi pada kasus gingivitis akut (radang gusi) dapat dicover oleh BPJS Kesehatan dengan periode klaim setiap dua tahun.
Mereka juga menambahkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar sesuai dengan indikasi medis dan tidak dapat diminta secara pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
