Menkeu Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Diterapkan Tahun Depan
Ilustrasi rupiah-Pinterest/bibil bibil-
INFORADAR.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Rencana penyederhanaan nilai mata uang, seperti mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, masih dalam tahap kajian dan belum siap diterapkan.
Ia memastikan isu bahwa redenominasi rupiah akan berlaku mulai tahun depan tidak benar.
Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
“Kebijakan redenominasi rupiah berada di tangan Bank Sentral dan akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujar Purbaya saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin 10 November 2025.
BACA JUGA:5 Smartphone untuk Content Creator Terbaik 2025, Bikin Hasil Konten Semakin Maksimal
BACA JUGA:Sejarah dan Makna Hari Pahlawan 10 November: Ketika Surabaya Menjadi Simbol Keberanian Bangsa
Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu penerapan kebijakan tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak menafsirkan ucapannya sebagai tanda pelaksanaan redenominasi oleh pemerintah.
Ia bahkan sempat berkelakar agar dirinya tidak disalahkan atas kesimpangsiuran informasi itu.
Meski demikian, rencana redenominasi rupiah tetap tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) direncanakan selesai pada 2027.
Pemerintah menilai, penyederhanaan nominal rupiah menjadi langkah efisiensi untuk mempermudah sistem transaksi dan memperkuat persepsi stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah dan menjaga daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Syarat Peserta Penerima Pemutihan Utang BPJS 2025
BACA JUGA:Update Harga Token Listrik PLN untuk Periode 10-16 November 2025
Purbaya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu kesiapan sistem keuangan, perbankan, serta sosialisasi yang menyeluruh kepada publik.
Ia menekankan, redenominasi rupiah tidak mengubah nilai riil uang, melainkan hanya menyederhanakan angka nominal untuk efisiensi dan kemudahan dalam transaksi.
Hingga kini, Bank Indonesia belum menetapkan jadwal resmi pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa redenominasi akan segera berjalan.
Rencana ini masih dalam tahap penyusunan regulasi dan koordinasi lintas lembaga, dengan target pembahasan mendalam pada 2027.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
