Disway Award

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Ketentuan, Sasaran, dan Alternatif bagi Peserta Mandiri

INFORADAR.ID - Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Banyak peserta berharap langkah ini dapat menghapus seluruh tunggakan iuran yang menumpuk selama beberapa bulan terakhir. 

Namun, perlu dipahami bahwa pemutihan BPJS Kesehatan tidak diberikan untuk semua kategori peserta. 

Program ini hanya menyasar kelompok tertentu, terutama masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bagi peserta yang belum termasuk penerima bantuan pemerintah, pemutihan BPJS Kesehatan belum dapat diterapkan. 

Meski begitu, BPJS Kesehatan tetap menyediakan alternatif agar peserta mandiri yang menunggak dapat melunasi kewajiban tanpa membayar penuh sekaligus.

BACA JUGA:Rekomendasi Film Zombie Lokal, Kisah Mencekam dari Tanah Sendiri yang Tak Kalah Seru

BACA JUGA:Ramai Dukung Purbaya, Penurunan Tarif PPN Dianggap Dorongan Baru untuk Pemulihan Ekonomi

Siapa yang Bisa Mendapat Pemutihan Tunggakan

Kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat kurang mampu agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. 

Peserta yang sudah resmi terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapat keringanan berupa penghapusan tunggakan.

Namun, jika status kepesertaan Anda masih PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja) dan belum masuk dalam data DTKS, maka penghapusan iuran tidak bisa diterapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif, khusus bagi peserta yang memang memenuhi syarat sosial dan ekonomi tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: