Disway Award

PPPK Pandeglang Minta Revisi Undang-Undang ASN, Tolak Perlakuan Diskriminatif!

PPPK Pandeglang Minta Revisi Undang-Undang ASN, Tolak Perlakuan Diskriminatif!

PPPK Paruh Waktu Buka Jalan Baru bagi Honorer yang Belum Lolos Seleksi 2024-Pinterest/Jessica jane-

INFORADAR.ID- PPPK Pandeglang mendapatkan perlakuan diskriminasi, sehingga mereka minta untuk revisi Undang-Undang ASN.

Ada banyak ribuan PPPK Kabupaten Pandeglang yang mengusut sekaligus meminta untuk melakukan perubahan Undang-Undang yang mengatuar pegawai negeri sipil.

Irfan Aminudin selaku Koordinator PPPK menyampaikan pernyataan tersebut setelah mendengar status PPPK Pandeglang diibaratkan seperti ban serep bagi PNS.

Dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID, Irfan mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara yang telah disetujui dan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 seharusnya segera diubah.

BACA JUGA:Wali Murid SDIT Al-Izzah Serang Tolak Program MBG dan Pembangunan Dapur di Lingkungan Sekolah

BACA JUGA:Guru TK se-Kabupaten Serang Ikuti BIMTEK Deep Learning untuk Tingkatkan Kualitas PAUD

Irfan juga menjelaskan, mereka melakukan hal ini mereka sebagai PPPK Pandeglang mengalami perlakuan yang mendiskriminasi.

Perlakuan diskriminasi ini dirasakan oleh mereka karena dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah diatur tentang PNS dan PPPK.

Selain itu, Undang-Undang ini juga sudah mencakup dasar-dasar pengaturan tenaga honorer dan digitalisasi manajemen ASN.

“Ketentuan dasar inilah yang akhirnya membedakan status antara PPPK yang bekerja di lingkungan yang sama. Kami juga merupakan bagian dari bangsa yang berharap mendapatkan kesejahteraan yang sama untuk mendukung keluarga kami,” ucapnya.

BACA JUGA:Polda Banten Siaga, Pasukan Dikerahkan Antisipasi Bencana Alam

BACA JUGA:Manfaat Beras untuk Kecantikan yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Namun sangat di sayangkan, karena Undang-Undang ini tidak menjamin perlindungan bagi PPPK. Selain itu, hal ini juga menciptkan ketidakpastian status kepegawaian mereka karena status mereka sebagai PPPK bisa diputuskan secara sepihak atau PHK kapan saja.

Oleh karena itu, PPPK Pandeglang meminta untuk merevisi Undang-Undang ASN tersebut. Mereka merasa bahwa peraturan tersebut tidak sesuai karena situasinya sangat berbeda dengan PNS yang dimana mereka hanya bisa diberhentikan saat sudah mencapai batasan usia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: