Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan NasDem, Status Gaji Terungkap
Hak Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan oleh [email protected]
INFORADAR.ID- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Mulai Senin, 1 September 2025, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Fraksi NasDem di DPR RI.
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Dinamika Unjuk Rasa di Sejumlah Daerah
BACA JUGA:Pemkab Serang Dinilai Kurang Perhatian, Guru SMP Swasta Kesulitan Ikuti Tes PPPK
Hermawi menegaskan, NasDem selalu menempatkan suara rakyat sebagai prioritas utama. Namun, menurutnya, terdapat kader yang ucapannya justru menyinggung perasaan publik sehingga dianggap tidak sejalan dengan misi perjuangan partai.
Setelah dinonaktifkan dari Fraksi NasDem, masihkah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach menerima gaji sebagai anggota DPR?
Status gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
BACA JUGA:Bupati Pandeglang Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pembatalan Kerja Sama Sampah
BACA JUGA:Pegawai SPPG Bangkonol Jalani Cek Kesehatan, Puskesmas Dukung Program MBG
Berdasarkan Pasal 19 ayat 4, anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap berhak menerima gaji sebagaimana biasanya.
Secara politik, penonaktifan ini merupakan langkah internal partai yang lebih dimaknai sebagai pemberhentian sementara atau pembekuan peran.
Dengan demikian, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih tercatat secara hukum sebagai anggota DPR RI, meskipun legitimasi politik mereka di Fraksi NasDem sudah tidak berlaku.
BACA JUGA:Sekolah di Kota Serang Berlakukan Sistem Daring Sementara untuk Mengantisipasi Ketegangan Politik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
