Disway Award

Prabowo Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Pesan Pentingnya

Prabowo Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Pesan Pentingnya

INFORADAR.ID- Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan rekening yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu agar tidak disalahgunakan.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Prabowo juga menekankan agar langkah tersebut dilaksanakan dengan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan nasabah agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.

BACA JUGA:RSA Travel Hadir di Maja Lebak, Permudah Akses Layanan Perjalanan

BACA JUGA:Sinopsis Film A Normal Woman, Ketegangan Rumah Tangga dan Penyakit Misterius dalam Balutan Thriller Psikologis

Ivan menjelaskan bahwa ia membahas berbagai hal dengan Prabowo dan bahwa banyak arahan telah diberikan oleh Prabowo kepadanya.

Ivan menambahkan bahwa Prabowo mendukung tindakan pemblokiran rekening yang tidak aktif untuk melindungi kepentingan nasabah agar tidak dirugikan.

"Beliau mendukungg semua,prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan beliau dijaga semua," jelas Ivan.

Ivan juga menjelaskan bahwa jika masyarakat yang terkena pemblokiran rekening merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan pengaduan untuk mengaktifkannya kembali.

BACA JUGA:KNPI Kota Serang Minta Pemerintah Prioritaskan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Pintu Kerja di Luar Negeri Terbuka Lebar untuk Warga Banten

Kepala PPATK, Ivan menegaskan bahwa rekening tersebut bisa langsung diaktifkan kembali tanpa ada masalah.

Sebelumnya, Ivan mengungkapkan bahwa terdapat puluhan ribu rekening yang hasil dari praktik jual beli rekening yang dipakai untuk perjudian online. Pada tahun 2024, lebih dari 28. 000 rekening terdaftar sebagai media transaksi ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: