Disway Award

Mie Gacoan Kena Masalah Royalti Lagu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mie Gacoan Kena Masalah Royalti Lagu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Potret logo mie [email protected]

INFORADAR.ID - Mie Gacoan kembali menjadi pusat perhatian, namun bukan karena kelezatan makanannya, melainkan terkait masalah royalti lagu yang sedang menjeratnya. 

Kasus ini memicu perbincangan luas tentang pentingnya mengelola hak cipta musik di bisnis.

Cabang Mie Gacoan di Bali diduga menggunakan lagu-lagu secara komersial tanpa mengantongi izin dan membayar royalti kepada pemilik hak cipta. 

Pada tanggal 24 Juni 2025, Polda Bali menetapkan IAS selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses yang mengelola Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka. 

Ia diduga melanggar hukum karena memutar musik tanpa izin resmi dan tanpa melakukan pembayaran royalti kepada lembaga yang berwenang.

BACA JUGA:Bukan Cuma Donat Pinkan Mambo, Ini 5 Jenis Donat Lezat Lainnya yang Wajib Dicoba

BACA JUGA:10 Pekerjaan Paling Menjanjikan di Tahun 2030 Versi Laporan Future Jobs Report 2025


Potret logo mie [email protected]

Apa Inti Permasalahannya?

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Mie Gacoan telah menggunakan ribuan lagu di gerainya sejak 2022 tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan oleh hukum. 

Pelaku usaha yang memutar musik di tempat umum seperti restoran wajib membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.

Masalah ini terkait dengan pembayaran royalti jenis performing rights untuk pemutaran lagu secara langsung (non-digital) di ruang publik. 

Jadi, walaupun lagu tidak diputar lewat media digital seperti streaming, penggunaan lagu di restoran tetap harus berizin.

Sudah Ditegur, Namun Tidak Ditanggapi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: