Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April 2025, Ini Detailnya
Pamplate pengumuman pemutihan pajak kendaraan di [email protected]
INFORADAR.ID - Program pembebasan sanksi pajak kendaraan mulai 10 April 2025 resmi diberlakukan oleh pemerintahan Provinsi Banten.
Program ini menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi.
Untuk memanfaatkannya, warga cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi denda dari tahun sebelumnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara rutin.
Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan memperbaiki data kendaraan yang tidak lagi aktif serta mengurangi akumulasi tunggakan pajak kendaraan di provinsi tersebut.
Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan berlaku hingga 30 Juni 2025.
Dalam keterangan di Kota Serang, Andra Soni menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk tiga tujuan utama.
Pertama, memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Kedua, meringankan beban ekonomi terutama bagi kalangan menengah dan kecil.
Ketiga, menjadi bagian dari upaya pemutakhiran data kendaraan yang sudah tidak digunakan.
“Karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya,” jelas Andra Soni pada awak media.
BACA JUGA:Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
