Disway Award

Tak Perlu ke Kantor, Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Bisa Dari HP

Tak Perlu ke Kantor, Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Bisa Dari HP

BPJS Kesehatan-Istimewa-

Selain CHIKA, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan PANDAWA yang dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai informasi administrasi kepesertaan tanpa perlu mengunjungi kantor secara fisik.

Penyebab Status BPJS Kesehatan Tidak Aktif

1. Tunggakan Pembayaran Iuran

Tunggakan pembayaran iuran menjadi alasan paling umum mengapa status kepesertaan berubah menjadi tidak aktif. Ketika peserta terlambat membayar iuran bulanan, sistem secara otomatis akan menonaktifkan penjaminan pelayanan kesehatan hingga semua kewajiban finansial diselesaikan.

2. Perpindahan Status Kepesertaan dari Perusahaan

Keterlambatan pembayaran ini sering kali dipicu oleh berbagai situasi yang tidak terduga. Contohnya, pekerja yang sebelumnya iurannya ditanggung perusahaan kemudian mengundurkan diri atau pindah tempat kerja.

Jika perusahaan baru belum segera mengurus kepesertaan atau peserta tidak langsung beralih ke kategori mandiri, maka pembayaran iuran akan terputus.

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kasus lain yang kerap terjadi adalah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Tanpa pekerjaan tetap, pembayaran iuran yang sebelumnya menjadi tanggung jawab perusahaan akan berhenti. Jika tidak segera melakukan aktivasi mandiri dan membayar iuran secara pribadi, status kepesertaan akan nonaktif dalam waktu singkat.

Perpindahan status kepesertaan dari perusahaan ke mandiri memerlukan perhatian khusus. Peserta harus proaktif melakukan perubahan data segmen peserta agar pembayaran dapat dilanjutkan tanpa terputus.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif

Proses pengaktifan kembali kepesertaan yang telah nonaktif sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Kuncinya adalah melunasi seluruh tunggakan iuran yang tertanggap, dengan batas maksimal tunggakan mencapai 24 bulan.

Setelah pelunasan, peserta juga wajib membayar iuran bulan berjalan agar penjaminan dapat langsung digunakan.

1. Reaktivasi Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan pastikan sudah login
  • Periksa jumlah tunggakan yang tertera di menu “Info Peserta”
  • Lakukan pembayaran tunggakan sesuai nominal yang ditampilkan
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip
  • Kembali ke menu utama dan pilih “Perubahan Data Peserta”
  • Jika sebelumnya terdaftar sebagai Pegawai Swasta, ubah segmen menjadi Pekerja Mandiri
  • Ikuti instruksi pembayaran yang muncul di layar
  • Setelah pembayaran berhasil, status akan otomatis aktif kembali

Perlu diingat, setelah mengubah segmen menjadi Pekerja Mandiri, peserta memiliki waktu sekitar 12 hari untuk menyelesaikan pembayaran iuran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: