Disway Award

Dukung Program 3 Juta Rumah, Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Kredit Perumahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Kredit Perumahan

Program 3 Juta Rumah Kian Terwujud! Aturan Kredit Perumahan Baru dari Menkeu-@purbayayudhi-Instagram

INFORADAR.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terkait perluasan akses kredit perumahan untuk endukung program pembangunan 3 juta rumah.

Kredit tersebut akan diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa perseorangan atau badan usaha.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program perumahan.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Sarankan SPPG Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan KUR BRI 2025 Secara Offline dan Online, Ikuti Langkah-Langkah Ini

Aturan ini sudah berlaku sejak tanggal 24 september 2025, program 3 juta rumah ini merupakan ambisi pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, subsidi bunga/subsidi margin ini diberikan kepada penerima kredit program perumahan yang meliputi penerima kredit sisi penyediaan rumah, dan penerima kredit sisi permintaan rumah.

Rincian Subsidi Kredit Program Perumahan

BACA JUGA:Banten Catat Pendapatan Triliunan hingga Agustus 2025, Pertumbuhan Ekonomi Ngebut

BACA JUGA:Cilegon Catat 71 Kasus HIV Baru, Pria Usia 24-49 Tahun Dominasi

Besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan untuk penerima dari sisi penyedia ditetapkan sebesar 5 persen per tahun.

Jangka waktu pemberian subsidi tersebut paling lambat 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

Untuk penerima kredit dari sisi permintaan rumah, akan diberikan lebih besar, jika debitur melakukan plafon kredit di atas Rp 10 juta akan mendapat subsidi bunga sebesar 10 persen.

Sementara itu, jika debitur dengan plafon kredit di atas Rp 100 juta mendapatkan subsidi 5,5 persen dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: