Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jalan Tol Tangerang Merak saat Mudik Lebaran: Penjelasan dan Waktunya

Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jalan Tol Tangerang Merak saat Mudik Lebaran: Penjelasan dan Waktunya

Ilustrasi: Penerapan sistem ganjil genap di jalan Tol Tangerang Merak saat mudik Lebaran-Freepik.com-TravelScape

INFORADAR.ID- Menjelang mudik Lebaran, pemudik berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama dengan keluarga besar di kampung.

Pastinya, menjelang mudik Lebaran ini akan terjadi kemacetan panjang kendaraan di berbagai jalan tol, salah satunya di jalan Tol Tangerang Merak karena banyaknya pemudik dari berbagai kota pulang ke kampung halamannya.

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut Polda Banten akan mulai menerapkan sistem ganjil genap di Jalan Tol Tangerang Merak

Kebijakan ini diambil untuk mengatur arus kendaraan agar tidak terjadi kepadatan di jalur menuju Pelabuhan Merak nanti.

BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Laptop yang Tepat untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja, Ada Merek Sejuta Umat

BACA JUGA:4 Cara Membuat Perjalanan Mudik Lebaran yang Berkesan dan Menghibur, Lakukan Ini

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa sistem ini akan berlaku dari tanggal 27 hingga 30 Maret 2025. 

“Pemberlakuan ini dimulai pada tanggal 27 sampai 30 Maret,” ujarnya pada Minggu malam, 23 Maret 2025.

Didik menjelaskan, pada tanggal 27 Maret 2025 ini hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintas di Jalan Tol Tangerang Merak.

Sementara pada tanggal 28 Maret 2025, hanya kendaraan dengan plat nomor genap yang diizinkan.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Gunung di Indonesia yang Cocok untuk Pendakian, Ada Gunung Rinjani

BACA JUGA:Cara Efektif Mengempukan Daging untuk Hidangan yang Lezat dan Lembut, Coba Ini

"Penjadwalan tersebut berlaku sesuai dengan tanggalnya. Ganjil pada 27 dan 29 Maret, sementara genap pada 28 dan 30 Maret 2025. Penerapan ini akan efektif mulai pukul 14. 00 WIB pada 27 Maret hingga 24. 00 WIB pada 30 Maret 2025,” tambahnya.

Didik juga menegaskan bahwa jika kendaraan dengan plat nomor genap terlanjur berada di jalan tol pada hari ganjil, pemilik tidak perlu khawatir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: