Media Sosial Heboh Kasus Ladang Ganja di Gunung Bromo, Ada Kaitan Larangan Terbangkan Drone?

Ladang Ganja-Istimewa-
Empat Tersangka Ditangkap
Dalam penyelidikan lebih lanjut, empat warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga sebagai pemilik dan pengelola ladang ganja tersebut. Kapolres Lumajang menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
BACA JUGA:6 Dampak Positif SPKLU dalam Mengurangi Polusi Udara, Meningkatkan Kesadaran
Apakah Ada Hubungan dengan Larangan Drone di Bromo?
Banyak warganet berspekulasi bahwa larangan menerbangkan drone di Bromo sejak 2019 berkaitan dengan upaya menyembunyikan ladang ganja.
Namun, pihak Balai Besar TNBTS telah menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk alasan konservasi, keselamatan wisatawan, serta perlindungan satwa liar di kawasan taman nasional.
Faktanya, justru drone digunakan oleh tim investigasi untuk menemukan ladang ganja tersebut, bukan untuk menutup-nutupi keberadaannya.
Kasus penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS bukan akibat laporan wisatawan maupun terkait larangan drone.
Operasi ini adalah hasil investigasi tim gabungan menggunakan teknologi drone untuk pemetaan dan penyisiran area yang sulit dijangkau.
Empat tersangka telah diamankan, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Meski berbagai teori konspirasi bermunculan di media sosial, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada spekulasi dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum menyebarkan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: