Menteri Yandri Menangkan Istri di Pilkada Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang!

Menteri Yandri Menangkan Istri di Pilkada Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang!

Mendes Yandri bersama istri Ratu Rachmatuzakiyah-@serang_bahagia-Instagram

INFORADAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Mahkamah menilai adanya kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan nomor urut 2.

Dimana Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. 

Dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang, MK mengungkapkan bahwa keterlibatan Mendes Yandri dalam kampanye istrinya, yang merupakan salah satu calon, telah mempengaruhi perolehan suara secara signifikan. 

Pelanggaran ini dinilai terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga merugikan pasangan calon lainnya.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Enny menambahkan pasangan nomor urut 2 jelas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk segera melaksanakan PSU di TPS-TPS yang terdampak pelanggaran tersebut guna memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil.

Pelaksanaan PSU diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang.

Keputusan ini menegaskan komitmen MK dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Serta menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau keluarga dalam kontestasi politik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mkri.id