Hingga Desember 2025, Kini Beli Rumah Tanpa Perlu Bayar PPN, Cek Syarat dan Ketentuannya

Hingga Desember 2025, Kini Beli Rumah Tanpa Perlu Bayar PPN, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi beli rumah babas PPN- Pexels-pixabay.com

Hal ini penting agar proses jual beli dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli rumah baru.

BACA JUGA:Catat! Tahun 2025 Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Ini juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia, yang masih menjadi tantangan besar.

Sektor perumahan memiliki dampak positif bagi perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan merangsang berbagai industri terkait.

Berita baik ini memberi kesempatan bagi banyak orang untuk memiliki rumah idaman tanpa tekanan biaya pajak.

Oleh karena itu, bagi mereka yang berencana membeli rumah, periode 2025 merupakan waktu yang tepat untuk mengambil langkah tersebut.

Jangan lewatkan peluang emas ini, manfaatkan insentif pajak yang ditawarkan, dan wujudkan impian memiliki rumah.

BACA JUGA:Cara Membayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Secara Online atau Offline

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmk no.13/2025