Hingga Desember 2025, Kini Beli Rumah Tanpa Perlu Bayar PPN, Cek Syarat dan Ketentuannya

Hingga Desember 2025, Kini Beli Rumah Tanpa Perlu Bayar PPN, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi beli rumah babas PPN- Pexels-pixabay.com

INFORADAR.ID - Pemerintah Indonesia kembali menerapkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk mendorong sektor perumahan.

Mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, pembeli rumah baru dapat menikmati dua tipe insentif menarik, yakni insentif PPN 100% dan insentif PPN 50%.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah dan tanpa PPN atau beban pajak yang tinggi.

Melansir PMK No. 13/2025, untuk insentif PPN 100%, program ini berlaku bagi serah terima unit antara 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.

Berdasarkan peraturan, insentif ini berlaku untuk dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimum Rp5 miliar. Dengan adanya insentif ini, pembeli tidak perlu membayar PPN pada transaksi beli rumah.

Sedangkan untuk insentif PPN 50%, dapat diakses oleh pembeli yang menerima serah terima unit dari 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

Ketentuan serupa berlaku, yaitu untuk dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dan harga jual maksimum mencapai Rp5 miliar.


Rumah Nobita versi AI-Pasko Boyoh-instagram.com

BACA JUGA:Bukan Maen, Cuma dari Rumah Bisa Dapat Saldo DANA Rp2,5 Juta, Begini Caranya

Ketentuan dan Syarat

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat mendapatkan insentif ini.

Pertama, berlaku bagi rumah tapak atau rumah susun dalam kondisi baru yang siap huni dan diserahkan kepada pembeli pada tahun 2025.

Selain itu, rumah yang dimaksud tidak boleh pernah dijual atau dipindah tangankan sebelumnya.

Pembeli juga harus memastikan bahwa mereka telah mendapatkan informasi mengenai identitas rumah yang sesuai dengan ketentuan dari kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmk no.13/2025