Alasan Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Provinsi Banten

Alasan Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Provinsi Banten

Ilustrasi dana transfer-Mufid Majnun-x.com

Berbagai media melaporkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengesahkan regulasi yang secara drastis mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun ini.

Pemangkasan tersebut mencakup berbagai komponen penting, seperti kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Kebijakan ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menggarisbawahi pentingnya efisiensi dalam pengelolaan belanja APBN dan APBD untuk tahun anggaran 2025.

Namun, keputusan untuk melakukan pemangkasan besar-besaran ini tidak lepas dari kontroversi.

Target penghematan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, sebesar Rp 50,59 triliun, menjadi dasar utama dari kebijakan ini.

Namun, perlu dicatat bahwa langkah ini dapat berdampak serius terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pemangkasan anggaran pada pos-pos yang vital berpotensi memperburuk situasi di daerah yang sudah berjuang dengan keterbatasan dana.

BACA JUGA:Indonesia Hari Ini: Masyarakat Tigaraksa Berbondong-Bondong Antre di Pangkalan Gas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id