Prostitusi Anak di Bawah Umur Terungkap di Serang, Sehari Layani 4 Tamu
Ilustrasi seorang anak di bawah umur-Fotorech-pixabay.com
Lebih lanjut, UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam eksploitasi seksual dan/atau ekonomi anak dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimum Rp 200 juta.
BACA JUGA:Kasus DBD di Lebak Banten Awal Tahun 2025 Sedang Tinggi, Atasi dengan Obat Alami Ini
Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Serang, menunjukkan jika fenomena ini mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana anak-anak, yang seharusnya dilindungi, justru terjebak dalam praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hukum.
Pengungkapan ini semakin menekankan pentingnya peningkatan upaya pemerintah dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari praktik perbuatan tercela ini.
BACA JUGA:Ratusan Guru Honorer Kumpul di Masjid KP3B, Mengharapkan Kepastian Nasib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id