Lampu Lalu Lintas di Pandeglang Mati, Intuisi Pengendara Diuji
Ilustrasi lampu lalu lintas- Declan Sun -unsplash.com
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penggunaan lampu-lampu kendaraan lainnya, seperti lampu utama, lampu sein, lampu hazard, dan lampu kabut. Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Situasi di Alun-alun Pandeglang, di mana kerusakan lampu lalu lintas di kawasan Tugu Jam telah menyebabkan kesulitan di kalangan pengendara.
Tanpa adanya lampu lalu lintas yang berfungsi, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas menjadi lebih mungkin terjadi, yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Ketidakberfungsian lampu lalu lintas ini menyoroti pentingnya perangkat tersebut dalam memenuhi fungsi keselamatan dan ketertiban, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dinas Perhubungan telah mengambil langkah dengan memasang rambu-rambu sementara, tetapi hal ini tidak menggantikan peran krusial dari lampu lalu lintas yang seharusnya beroperasi.
BACA JUGA:15 Anak Diduga Menjadi Korban Pencabulan Guru SD di Lebak Banten, Bagaimana Hukumannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id