Biaya Pembuatan Paspor Baru Indonesia Resmi Disesuaikan Mulai Desember 2024
Biaya pembuatan paspor baru Indonesia-brightglobal.tours-instagram.com
INFORADAR.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian biaya pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan layanan pembuatan paspor dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan kualitas yang semakin baik.
Berdasarkan aturan ini, biaya pembuatan paspor akan bervariasi mulai dari Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dan jangka waktu paspor yang dipilih.
BACA JUGA:5 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Khusus Negara di Eropa
BACA JUGA:7 Negara Tersulit di Dunia untuk Dikunjungi Turis Asing, Paspor Saja Tidak Cukup
Berapa Biaya Pembuatan Paspor?
Ilustrasi Paspor-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta-
Jenis Paspor dan Biayanya
Penyesuaian tarif paspor ini berlaku untuk beberapa jenis paspor, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik.
Setiap jenis paspor memiliki masa berlaku yang berbeda dan pilihan biaya sesuai dengan keperluan pemohon.
Paspor Biasa Non Elektronik
- Masa berlaku maksimal 5 tahun: Biaya untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku paling lama lima tahun adalah Rp350.000.
- Masa berlaku maksimal 10 tahun: Biaya untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku hingga sepuluh tahun sebesar Rp650.000.
Paspor Biasa Elektronik
- Masa berlaku maksimal 5 tahun: Paspor biasa elektronik yang berlaku selama lima tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000.
- Masa berlaku maksimal 10 tahun: Untuk masa berlaku sepuluh tahun, paspor elektronik dikenakan biaya Rp950.000.
Paspor elektronik memiliki keunggulan karena dilengkapi dengan chip yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemilik paspor.
Data ini meningkatkan keamanan dan kecepatan proses verifikasi di perbatasan antarnegara, sehingga paspor elektronik semakin banyak diminati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pp no 45 tahun 2024