Apakah Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Libur?
Pilkada 2024. Foto: Tangkapan layar laman FB KPU -----
Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara juga memiliki hak khusus. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya seperti kompensasi tambahan yang biasanya diberikan pada hari libur resmi.
Hal ini merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan bagi pekerja yang tetap bekerja di tengah momentum penting dalam proses demokrasi.
Dengan memberikan kompensasi ini, pemerintah berharap pekerja tetap merasa dihargai dan tidak merasa terbebani saat bekerja pada hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Ini Fungsi Aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024, Anggota KPPS Harus Tahu nih
Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu--freepik
Tujuan Penetapan Hari Libur Nasional pada Pilkada
Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada 2024 ini memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan libur kepada pekerja.
Pemerintah ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan partisipasi pemilih, mengingat hari libur nasional memudahkan masyarakat dalam mengatur waktu mereka untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa terkendala pekerjaan atau aktivitas lain yang biasanya menyita waktu.
Pilkada serentak 2024 ini merupakan bagian dari agenda besar demokrasi di Indonesia yang mencakup banyak daerah.
BACA JUGA:Ini Alur Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilihmu ya!
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan khusus agar momentum ini dapat berjalan lancar dengan partisipasi masyarakat yang maksimal.
Partisipasi aktif dalam Pilkada adalah wujud nyata dari peran serta masyarakat dalam menentukan arah kebijakan di tingkat daerah yang nantinya akan berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka.
Dengan adanya libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, pekerja dan buruh di seluruh Indonesia mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
Pengusaha diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang harus tetap bekerja pada hari itu untuk mencoblos, dan pekerja yang bertugas tetap mendapatkan kompensasi lembur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: