Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Potret Raffi Ahmad -@raffinagita1717-Instagram

"Insya Allah, saya akan segera menerima penugasan ini. Saya merasa telah mendapatkan banyak hal dari Allah SWT dan bangsa Indonesia hingga saat ini. Jika dibandingkan dengan semua kebaikan yang telah saya rasakan, penugasan ini adalah kehormatan terbesar yang tidak pernah saya bayangkan," imbuhnya.

Raffi memohon doa restu agar ia bisa menyelesaikan tugas dan amanah ini dengan baik.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Lantik 27 Utusan Khusus Presiden, Termasuk Raffi Ahmad

BACA JUGA:Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Ini 5 Film tentang Perjuangan yang Cocok untuk Nobar

"Saya mohon doa dan restu dari seluruh masyarakat Indonesia agar saya dapat menyelesaikan penugasan ini dengan baik. Ini adalah waktu bagi saya untuk membalas semua kebaikan yang telah saya terima selama ini, untuk Tuhan dan tanah air," pungkasnya.

Berapa Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden?

Utusan Khusus Presiden menerima gaji pokok dan tunjangan yang setara dengan menteri. 

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Wakil Presiden, rincian gaji dan tunjangan adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dipanggil Prabowo, Ini Jabatan Mentri Raffi di Kabinet Prabowo Gibran

BACA JUGA:10 Gombalan Spesial Hari Sumpah Pemuda 2024, Pasanganmu Auto Langsung Baper

Gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. 

Dengan demikian, total yang diterima Raffi Ahmad setiap bulan mencapai Rp18.648.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: