Akun Fufufafa Dilaporkan ke Polisi Karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
INFORADAR.ID - Akhir-akhir ini akun Fufufafa sedang banyak dibicarakan saat ini.
Pegiat media sosial Edy Mulyadi telah melaporkan akun Fufufafa, yang akhir-akhir ini viral, ke Bareskrim Polri.
Edy menjelaskan bahwa akun Fufufafa dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Ia melaporkan hal ini ke Gedung Bareskrim Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
"Sebagai warga negara yang baik di negara hukum, kami meminta polisi untuk memproses masalah ini," ujar Edy.
Dia menyoroti berbagai postingan dari akun Fufufafa yang dianggapnya sebagai ujaran kebencian.
Karena itu, dia tidak menganggap kasus ini sebagai pencemaran nama baik.
Edy menjelaskan bahwa salah satu bukti yang dia bawa ke polisi adalah balasan dari akun Fufufafa terhadap komentar yang mengkritik Presiden Jokowi karena membeli motor seharga ratusan juta rupiah.
Berita yang menjadi perhatian adalah kritik terhadap Presiden Jokowi yang membeli motor chopper seharga Rp140 juta.
Saat dikritik tentang kendaraan ramah lingkungan, akun Fufufafa malah menyinggung soal naik unta.
Akun yang mengkritik menyatakan bahwa seorang pemimpin seharusnya memberi contoh dengan menggunakan transportasi yang ramah lingkungan.
Sementara itu, akun Fufufafa membela dengan komentar, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” jelasnya.
Edy menilai bahwa kata 'junjungan' yang disebutkan Fufufafa diduga merujuk pada Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, Edy melaporkan akun Fufufafa berdasarkan Pasal 156A dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: