Akun Fufufafa Dilaporkan ke Polisi Karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Selain itu, ia juga melaporkan akun tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: