Anies Baswedan Batal Maju di Pilkada 2024, Rencanakan Akan Bentuk Ormas atau Partai Baru

Anies Baswedan Batal Maju di Pilkada 2024, Rencanakan Akan Bentuk Ormas atau Partai Baru

Potret Anies Baswedan --youtube.com/ @KPURepublikIndonesia

INFORADAR.ID - Anies Baswedan mengumumkan keputusan mengejutkan untuk batal maju di Pilkada 2024.

Kabar Anies Baswedan batal maju di Pilkada 2024 ini tentunya mengguncangkan banyak pihak yang mengikuti perkembangan politik tanah air, khususnya bagi para pendukungnya.

Setelah memutuskan batal maju di Pilkada 2024, Anies Baswedan menyebutkan bahwa ada rencana pembentukan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) atau partai politik baru. 

Dengan rencana ini, Anies berusaha membuka peluang baru untuk berkontribusi lebih luas dalam pembangunan bangsa.

BACA JUGA:Berminat Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Simak, Ini Jadwal Pendaftaran dan Rincian Gajinya

BACA JUGA:Ini 5 Cara Mengecilkan Perut Buncit pada Wanita dalam Waktu 1 Minggu Secara Alami

Anies Baswedan Rencanakan untuk Membentuk Ormas Baru atau Partai Baru

 

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik baru setelah memutuskan untuk tidak ikut serta dalam Pilkada 2024. 

Pernyataan ini disampaikan Anies pada Jumat, 30 Agustus 2024, setelah ia batal maju di Pilkada 2024.

Dilansir dari Instagram @aniesbaswedan, Anies Baswedan mengatakan bahwa jika semangat perubahan yang semakin berkembang bisa dikumpulkan dan diorganisir dengan baik, maka pembentukan ormas atau partai baru bisa menjadi solusinya.

"Jika kita ingin menyatukan seluruh semangat perubahan yang semakin berkembang dan menjadi kekuatan besar, maka membentuk ormas atau partai baru mungkin menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkannya jalan yang akan kami tempuh," ujar Anies.

BACA JUGA:Mau Wajah Mulus Bebas Jerawat? Rutin Konsumsi Buah dan Sayur Ini

BACA JUGA:Ini Rincian Formasi CPNS Pemkot Serang 2024, Pejuang ASN Merapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: