Setelah Viral, Kasetpres Tegaskan Paskibraka Putri Akan Tetap Gunakan Jilbab Saat Upacara 17 Agustus

Setelah Viral, Kasetpres Tegaskan Paskibraka Putri Akan Tetap Gunakan Jilbab Saat Upacara 17 Agustus

Potret Kepala Sekretariat Presiden Saat Bersalaman dengan Paskibraka 2024-@herubudihartono-Instagram

INFORADAR.ID - Baru-baru ini isu mengenai larangan penggunaan jilbab untuk anggota Paskibraka putri saat upacara 17 Agustus menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. 

Kasetpres (Kepala Sekretariat Presiden) memberikan penegasan untuk mengklarifikasi terkait larangan jilbab untuk anggota Paskibraka putri ini dan menyatakan sikap resmi pemerintah.

Dalam pernyataan terbarunya, Kasetpres menegaskan bahwa Paskibraka putri akan tetap gunakan jilbab saat upacara 17 Agustus nanti di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan bahwa anggota Paskibraka putri yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan jilbab selama bertugas. 

BACA JUGA:Heboh Isu Larangan Penggunaan Jilbab untuk Anggota Paskibraka Perempuan, Ini Reaksi Warganet

BACA JUGA:Bolehkah Langsung Menempelkan Es Batu ke Wajah? Ini Tips Terapi Dingin Wajah Menurut dr Saddam Ismail

Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024, sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran publik setelah beredarnya foto-foto yang menunjukkan tidak adanya Paskibraka putri berjilbab pada acara pengukuhan 13 Agustus 2024.

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” ujar Heru Budi Hartono dikutip dari Antara.

Pernyataan ini muncul setelah berita viral yang menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan terkait penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

Kasetpres, yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta, mengungkapkan bahwa dirinya telah melihat langsung anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab saat gladi bersih di IKN pada pagi yang sama.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Anggota Paskibraka yang Bertugas di Upacara HUT RI ke 79 di IKN: Ada Perwakilan dari Banten

BACA JUGA:Ini 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Selain itu, Heru menegaskan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan adanya instruksi untuk melepas jilbab kepada pihaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: