Ini 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Ini 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Potret Contoh Pasien Pengguna KRIS BPJS Kesehatan-@bpjskesehatan_ri-Instagram

INFORADAR.ID – Sistem pelayanan BPJS kesehatan saat mengalami perubahan dengan adanya peraturan baru.

Salah satunya adalah diberlakukannya KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Sistem ini menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan yang sebelumnya berlaku. 

Lalu, apa sebenarnya KRIS itu dan apa saja kriteria fasilitas kesehatan dari sistem ini? Simak jawabannya berikut ini.

BACA JUGA:Punya BPJS Tapi Nggak Tahu Fungsinya? Beberapa Hal Ini Ternyata Bisa Dicover BPJS Loh

BACA JUGA:Bolehkah Langsung Menempelkan Es Batu ke Wajah? Ini Tips Terapi Dingin Wajah Menurut dr Saddam Ismail

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

Dilansir dari Peratutan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan,  KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.

Fasilitas Ruang Rawat Inap Berdasarkan KRIS

Terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara

3. Pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur

5. Nakas per tempat tidur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: