Ini 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Potret Contoh Pasien Pengguna KRIS BPJS Kesehatan-@bpjskesehatan_ri-Instagram
INFORADAR.ID – Sistem pelayanan BPJS kesehatan saat mengalami perubahan dengan adanya peraturan baru.
Salah satunya adalah diberlakukannya KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Sistem ini menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan yang sebelumnya berlaku.
Lalu, apa sebenarnya KRIS itu dan apa saja kriteria fasilitas kesehatan dari sistem ini? Simak jawabannya berikut ini.
BACA JUGA:Punya BPJS Tapi Nggak Tahu Fungsinya? Beberapa Hal Ini Ternyata Bisa Dicover BPJS Loh
Dilansir dari Peratutan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan, KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.
Fasilitas Ruang Rawat Inap Berdasarkan KRIS
Terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, yaitu:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nakas per tempat tidur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: