Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS? Yuk Ketahui, Ini Langkah dan Prosedurnya

Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS? Yuk Ketahui, Ini Langkah dan Prosedurnya

Potret Contoh PNS-odua-Freepik

- Foto copy SK terakhir (dilegalisir)

- Foto copy SK Jabatan (dilegalisir)

- Foto copy SK Pelantikan 

- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).

- SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir)

- Sekurang-kurangnya bernilai 'Baik'

Ada satu hal penting yang harus diperhatikan, yaitu bahwa pelayanan mutasi kepegawaian dalam proses kenaikan pangkat PNS tidak dikenakan biaya alias gratis. 

BACA JUGA:Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024

BACA JUGA:Ide Kostum Unik Karnaval 17 Agustus 2024, Ini Cara Membuat Kostum Tertusuk Bambu

Jika ada PNS yang mengalami penagihan biaya saat mengajukan kenaikan pangkat, mereka dapat segera mengajukan keluhan melalui situs resmi BKN di lapor.bkn.

Ada tiga jenis kenaikan pangkat yang bisa diraih oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) asalkan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. 

Setiap jenis kenaikan pangkat memiliki prosedur dan ketentuan yang berbeda, namun prinsipnya adalah untuk meningkatkan karier dan kompetensi PNS dalam melayani masyarakat dan negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: