Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS? Yuk Ketahui, Ini Langkah dan Prosedurnya
Potret Contoh PNS-odua-Freepik
Sebelumnya perlu dipahami, kenaikan pangkat PNS terdiri 3 jenis dengan masing-masing memiliki persyaratan yang diuraikan di bawah ini:
1. KENAIKAN PANGKAT REGULER
- Sudah memiliki 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto copy SK terakhir (dilegalisir)
- SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir)
- Sekurang-kurangnya bernilai 'Baik'
2. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
- Foto copy SK terakhir (dilegalisir)- Foto copy SK Jabatan Fungsional Tertentu (dilegalisir)
- SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir)
- Sekurang-kurangnya bernilai 'Baik'
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
BACA JUGA:Seberapa Irit Motor Listrik Alva One? Simak di Sini Performa Kecepatan dan Jarak Tempuhnya
3. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN STRUKTURAL
- sudah memiliki 4 tahun pangkat terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: