Apakah Makan Kepiting Haram dalam Islam? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut Ini

Apakah Makan Kepiting Haram dalam Islam? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut Ini

Potret Kepiting-Kindel Media-Pexels.com

INFORADAR.ID - Apakah Makan Kepiting Haram dalam Islam? Kepiting merupakan salah satu jenis makanan laut yang banyak digemari oleh masyarakat. 

Sebagai makanan yang kaya protein dan nutrisi, kepiting seringkali menjadi pilihan hidangan di berbagai acara, tetapi masih ada keraguan di kalangan sebagian orang mengenai status kehalalannya.

Dalam mencari jawaban atas pertanyaan ini, penting untuk merujuk pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

BACA JUGA:Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Ustadz Hanan Attaki, Bagaimana Hukum Pria Berpakaian Wanita dalam Islam?

BACA JUGA:Kereta Tanpa Rel Akan Beroperasi Mulai 5 Agustus 2024 di IKN, Yuk Intip Spesifikasinya

MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan fatwa dan penjelasan mengenai hukum-hukum Islam, memiliki pandangan tersendiri tentang berbagai makanan, termasuk kepiting. 

Melalui penjelasan fatwa MUI berikut ini, umat Islam dapat memahami pandangan syariat mengenai kepiting dan apakah makanan ini boleh untuk dikonsumsi.

Ada yang berpendapat makan kepiting diharamkan. Ini karena kepiting dianggap hewan amfibi atau hidup di dua alam. 

Masalah hukum makan kepiting ini sendiri sudah dibahas oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

1. Pendapat yang Mengharamkan Kepiting

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, pendapat yang menyatakan bahwa kepiting haram untuk dimakan didasarkan pada pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, yaitu air dan darat, dianggap haram. 

BACA JUGA:Fatwa MUI, Hindari Produk Terafiliasi dengan Israel Termasuk Unilever dan Coca-Cola

BACA JUGA:Upacara 17 Agustus di IKN, Menteri Sekretaris Negara Ungkap Akan Ada Rangkaian Acara Baru Ini

Contoh hewan yang termasuk dalam kategori ini adalah katak dan penyu. Istilah yang umum digunakan untuk menyebut hewan-hewan ini adalah amphibi, atau dalam istilah fiqih, mereka dikenal sebagai barma'i. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: